Anggota Komite Klirens Etik Riset Untidar Lakukan Koordinasi Lanjutan
Anggota Komite Klirens Etik Riset Universitas Tidar (Untidar) kembali mengadakan pertemuan koordinasi lanjutan pada Jumat, 21 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Koordinasi ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai persiapan teknis terkait dengan klirens etik riset di lingkungan Untidar.

Komite Klirens Etik Riset Untidar dibentuk pada bulan Januari 2025 sebagai respon LPPM terhadap perubahan kebutuhan penelitian yang terus berkembang. Pembentukan komite ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap riset yang dilakukan oleh sivitas akademika Untidar sesuai dengan standar etik yang berlaku.
Anggota Komite Klirens Etik Riset Untidar terdiri dari empat dosen yang berkompeten di bidang riset, yaitu:
- Dr. Megita Dwi Pamungkas, S.Pd., M.Pd.;
- Dr. Rahma Wulan Idayanti;
- Imam Adi Nata, A.Md., S.Kom., M.Kom.; dan
- Mir-a Kemila, S.Farm., M.Sc.
Mereka bertugas membentuk dan menyiapkan segala hal terkait klirens etik riset di lingkungan Universitas Tidar antara lain pembentukan dewan komite, konsep peraturan, dan borang terkait klirens etik riset.
Sekretaris LPPM, Dr. Ericka Darmawan, S.Si., S.Pd., M.Si selaku Penanggung Jawa Komite Klirens Etik Riset menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja komite yang telah bekerja keras dalam waktu yang singkat.

“Tim telah bekerja dengan sangat baik. Mereka telah mengkaji kebutuhan., menelaah potensi di internal untidar sampai dengan penyusunan panduan teknis pengurusan etik klirens.” Ujar Dr. Erick.
Dr. Erick berharap dengan adanya Komite Klirens Etik Riset ini, dapat memberikan dampak baik bagi sivitas akademika Untidar dalam membuat penelitian.
Penulis : Riza Kristiani – LPPM Universitas Tidar
Pengunggah : Faisal Yudi Anugerah – Magang Humas Untidar (Unit Laman dan Sosmed)