Klirens Etik

Klirens Etik Riset adalah suatu instrumen untuk mengukur dapat diterimanya secara etik suatu rangkaian proses riset. Persetujuan klirens etik riset dari Komite Etik harus diperoleh sebelum riset dimulai. Klirens etik riset merupakan acuan bagi periset dalam menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam melakukan riset. Pemahaman atas klirens etik riset sangat diperlukan agar tidak menemui masalah dalam menjalankan riset dan mempublikasikan hasil risetnya. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 39 mengamanatkan bahwa semua kegiatan riset harus dilakukan sesuai dengan kode etik bidang ilmu. Untuk menegakkan kode etik tersebut, dibentuk Komite Etik yang bertugas menelaah dan menetapkan kelayakan etik.

Komite Etik Penelitian Universitas Tidar adalah sebuah unit di bawah LPPM Universitas yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi, sehingga mengurangi risiko terkait penyimpangan yang mungkin terjadi dalam proses pelaksanaan penelitian. Dengan demikian, proses penelitian dapat terlaksana dengan baik, berbasis pada integritas dan etika serta menjamin keselamatan seluruh makhluk hidup yang terlibat di dalamnya.

Tugas Komite Etik

  1. Melakukan kajian aspek etik protokol penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek dan memanfaatkan hewan percobaan yang diajukan melalui web LPPM Universitas Tidar.
  2. Memberikan persetujuan etik (ethical clearance/ethical approval).
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh persetujan etik.
  4. Melakukan sosialisasi pedoman etik di lingkungan Universitas Tidar.

Klirens Etik Sosial Humaniora

Tujuan utama mendapatkan persetujuan klirens etik pada bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan adalah untuk melindungi subyek riset/responden dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan), sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat) dan konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasi dalam suatu riset. Oleh karena itu, semua riset yang melibatkan manusia harus memperhatikan tiga prinsip dasar kode etik (CIOMS, 2002) yaitu: Menghormati individu (Respect for persons), Kemanfaatan (Beneficience): kewajiban secara etik untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan bahaya dan Berkeadilan (Distributive justice): Keseimbangan antara beban dan manfaat ketika berpartisipasi dalam riset.

Periset dapat mengajukan klirens etik riset sosial humaniora apabila risetnya termasuk dalam kriteria berikut:

  1. Semua riset yang melibatkan manusia harus melalui proses klirens etik. Riset yang dikecualikan dari proses klirens etik adalah riset yang menggunakan data sekunder, review literatur atau data yang sudah dipublikasi seperti: (a) Surat kabar, website, majalah, laporan publik, pernyataan publik, film, program televisi, pertunjukan di depan publik, pameran di publik, pidato publik; (b) Karya yang telah dipublikasi, sistematik review, review literatur, dan lain-lain; (c) Materi-materi lama (seperti manuskrip, arsip) yang disimpan dan boleh digunakan untuk umum.
  2. Riset yang menggunakan review dari materi-materi yang bersifat konfidensial (catatan kesehatan rumah sakit/klinik kesehatan) harus melalui proses klirens etik (meskipun masih memerlukan ijin dari institusi yang mengeluarkan). Demikian juga riset yang menggunakan informasi dari media tertutup/tidak bersifat umum, seperti review statistik dari suatu lembaga (karyawan, klien, pasien, pengguna, penyedia jasa, catatan pelayanan, catatan keuangan, catatan perusahaan) harus melalui klirens etik.
  3. Studi yang menggunakan metode tambahan, yang berhubungan langsung dengan manusia seperti wawancara, Focus Group Discussion (FGD) dan lain-lain, tetap memerlukan proses klirens etik, meskipun metode utamanya menggunakan review materi yang ada di publik.

Untuk riset yang melibatkan manusia, status riset yang memerlukan atau tidak memerlukan proses klirens etik diputuskan oleh Komite Etik Riset Sosial Humaniora, bukan oleh peneliti atau lembaga lainnya.

Komite Etik akan mengelompokkan usulan riset yang masuk ke dalam 3 kategori berikut:

  1. Hijau : Tidak berisiko (tidak ada keterlibatan manusia/menggunakan data sekunder)
  2. Kuning : Berisiko rendah (subjek dan isu riset tidak “sensitif”)
  3. Merah : Berisiko tinggi (subjek dan/atau isu riset sangat “sensitif”)

Riset yang termasuk dalam klasifikasi Merah adalah riset yang melibatkan kelompok rentan, yaitu anak-anak, lansia, wanita hamil, orang lemah mental dan intelektual, disabilitas, kelompok LGBT, orang yang pernah mengalami trauma, pengidap HIV, orang dengan ketergantungan obat, orang yang mengalami kesulitan berkomunikasi, narapidana, residivis, dan teroris.

Klirens Etik Penggunaan Hewan

Semua riset yang menggunakan hewan harus melalui proses Klirens Etik Riset. Klirens Etik Riset ini bertujuan untuk menjamin implementasi konsep kesejahteraan hewan khususnya pada ranah riset terutama riset menggunakan hewan.

Penerapan kesejahteraan hewan pada pemanfaatan hewan baik untuk kepentingan riset, pengujian dan pendidikan selain akan memberikan hasil yang lebih baik karena rendahnya tingkat intervensi stres juga komunitas ilmiah dapat menegaskan kesadaran moral akan perikemanusiaan terhadap hewan serta tetap dapat menjunjung kewajibannya untuk umat manusia demi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Adapun penerapan kesejahteraan hewan mengikuti prinsip 3R, yaitu :

  1. Replacement atau penggantian mengacu kepada metode mensubstitusi hewan dengan program komputer, kultur sel atau Hewan Coba dengan tingkatan sensitifitas (sentient) lebih rendah;
  2. Reduction atau pengurangan melibatkan strategi menggunakan jumlah hewan minimal tanpa mengurangi validitas data atau berupa pengurangan perlakuan yang menimbulkan sakit dan stres; dan
  3. Refinement atau perbaikan berkenaan dengan modifikasi sistem pemeliharaan atau prosedur percobaan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan atau meminimalisasi sakit dan stres.

Konsep kesejahteraan hewan harus diterapkan pada hewan terutama hewan yang telah hidup dengan campur tangan manusia seperti hewan peliharaan, hewan ternak, satwa liar dan hewan laboratorium. Konsep lima kebebasan kesejahteraan hewan (Five Freedom Animal Welfare). Kelima konsep tersebut antara lain:

  1. Freedom from hunger and thirst (bebas dari rasa lapar dan haus)
  2. Freedom from discomfort (bebas dari rasa tidak nyaman)
  3. Freedom from pain, injury and diseases (bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit)
  4. Freedom from fear and distress (bebas dari rasa takut dan stres)
  5. Freedom to express natural behavior (bebas untuk mengekspresikan tingkah-laku alamiah)

Konsep kesejahteraan hewan ini harus diterapkan pada hewan terutama hewan yang telah hidup dengan campur tangan manusia seperti hewan peliharaan, hewan ternak, satwa liar dan hewan laboratorium.

Sebelum melaksanakan riset yang menggunakan hewan, periset dapat mengajukan usulan Klirens Etik Riset kepada Komite Etik Riset Pemeliharaan dan Penggunaan Hewan UNTIDAR Usulan yang masuk akan diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok, yaitu:

  1. Hijau        : tidak ada resiko (tidak ada intervensi)
  2. Kuning    : minimal atau resiko rendah (ada intervensi namun bersifat non-invasive)
  3. Merah      : resiko tinggi (ada intervensi yang bersifat invasive dan menggunakan metode euthanasia)

Komite Etik akan memutuskan pemberian persetujuan Klirens Etik Riset setelah melakukan persidangan untuk membahas kelayakan etika dari usulan yang diajukan oleh periset.

.

P

Prosedur pengajuan klirens etik

Langkah 1 – Penilaian Mandiri

Peneliti melakukan penilaian mandiri pada borang penilaian mandiri yang disediakan. Hasil penilaian mandiri akan langsung dapat dilihat setelah proses penilaian mandiri selesai. Jika hasil penilaian mandiri menunjukkan bahwa peneliti tidak memerlukan klirens etik, pemohon tidak perlu melanjutkan permohonan dan akan mendapatkan surat keterangan tidak memerlukan klirens etik.

Langkah 2 – Mengisi borang permohonan

Jika hasil penilaian mandiri menunjukkan bahwa penelitian memerlukan klirens etik, pemohon diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung dan mengisi borang pengajuan klirens etik. Pemohon mengisi borang pengajuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan.

Langkah 3 – Proses peninjauan

Komite klirens etik akan melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan kepatuhan prinsip-prinsip etika penelitian.

Langkah 4 – Keputusan

Setelah melalui proses peninjauan, pemohon akan mendapatkan hasil berupa :

  1. Persetujuan klirens etik, jika penelitian dinyatakan memenuhi standar etika.
  2. Permintaan revisi, jika terdapat aspek yang perlu diperbaiki sebelum persetujuan diberikan.
  3. Penolakan, jika penelitian tiak memenuhi standar etika yang berlaku.

Langkah 5 – Tindak lanjut

Jika hasil peninjauan menunjukkan bahwa dibutuhkan revisi, pemohon wajib melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komite Klirens Etik sebelum mengajukan kembali untuk evaluasi ulang

Link Untuk Mendaftar :

  1. Borang Penilaian Mandiri
  2. Borang Permohonan Klirens Etik