SDGs Desa Center Universitas Tidar

SDGs Desa CenterUntidar

Konsep Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan elaborasi detail yang meliputi tujuan, target, dan indikator mengenai respon dunia atas masalah global, khususnya perubahan iklim. Agenda global ini telah disepakati dalam Resolusi Majelis Umum PBB dan implementasinya didelegasikan kepada negara-negara, dengan demikian resolusi tersebut adalah acuan bagi negara dalam pelaksanaanya.

Inti dari SDGs adalah keberlanjutan, bagaimana kepentingan generasi berikutnya di masa mendatang tetap terjamin pemenuhannya. Keberlanjutan tersebut dicapai dengan memperhatikan tiga aspek utama yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam segala aktifitas pembangunan. Aktor yang terlibat dalam memperjuangkan keberlanjutan itu adalah Pemerintah, swasta, Civil Society Organization (CSO), institusi pendidikan, lembaga penelitian, dan individu. Intinya, keberlanjutan adalah urusan semua pihak yang harus berkolaborasi (partnership) dalam pengerjaannya.

Kebijakan Indonesia terkait pelaksanaan SDGs tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang substansinya selaras dengan agenda global. Mekanisme pelaksanaannya adalah pembagian tugas kepada kementerian di Indonesia yang sifatnya kolaboratif, dengan demikian tidak ada satu tujuan yang hanya dikerjakan oleh satu kementerian. Kerjasama ini terselenggara di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS).
Dalam tahap pelaksanaan tentu saja pemerintah harus menggandeng banyak pihak, salah satunya adalah Universitas dengan segenap tugas Tri Dharma perguruan tingginya. disinilah Universitas Tidar (UNTIDAR) dituntut untuk berkontribusi dan berkolaborasi untuk mencapai TPB. Salah satu langkah nyata kontribusi UNTIDAR adalah pembentukan sentra Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).

Demi terwujudnya kerja yang terarah dan terencana, rencana kerja SDGs Desa dirumuskan dengan melihat benang merah tujuh dokumen yang digunakan sebagai referensi utama, yaitu:
1. UN General Assembly Resolution: A/RES/70/1 dan A/RES/71/313
2. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)
3. Metadata Bappenas: Empat Pilar SDGs (TPB)
4. Rencana Strategis UNTIDAR 2020-2024
5. Indikator Kinerja Utama UNTIDAR 2022
6. Tema Penelitian dan Pengabdian Universitas Tidar 2 Tahun Terakhir (2020-2021)
7. Profil Desa Binaan (Data Isian Desa)
UNTIDAR melalui LPPM, khususnya bidang Pengabdian kepada Masyarakat, telah memutuskan Desa menjadi titik awal dan tujuan akhir dari seluruh kegiatan pengabdiannya. Dengan mengusung kearifan lokal dan wirausaha sebagai nilai keutamaan, dibentuklah Sentra SDGs Desa.

Diresmikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Menteri desa peresmian sdgs desa universitas tidar magelang
Plakat SDGS Desa Center Universitas Tidar
Piagam SDGS Desa Center Universitas Tidar Magelang

Tentang SDGs Center Untidar

Video Profile